Moeljatno, S. Hukum Pidana merupakan sebuah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku didalam suatu negara, yang mengadakan aturan-aturan dan dasar-dasar untuk:.
Menurut Sudarsono, Hukum Pidana merupakan hal yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukuman pidana bukan merupakan suatu hal yang mengadakan norma hukum sendiri, namun sudah terletak pda norma lain serta sanksi pidana.
Diadakan untuk menguatkan ditaatinya sebuah norma-norma lainya itu. Sebagai contoh norma agama dan kesusilaan. Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis sumber hukum. Sistematika rancangan KUHP, antara lain:. Dan juga ada beberapa hukum yang mengkriminalkan khusus diciptakan setelah kemerdekaan, antara lain:. Dikenal dalam pelanggaran hukum pidana dikenal macam-macam delik ke dalam:.
Mengenai hukuman apa yang dapat dikenakan pada seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan hukum hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP didefinisikan berbagai hukuman yang mungkin dijatuhkan, sebagai berikut:. Hukuman mati, ada negara-negara yang telah menghapuskan bentuk hukuman, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati kadang-kadang masih dikenakan pada beberapa hukuman walaupun ada banyak pro dan kontra dari hukuman ini.
Penjara itu sendiri dibagi menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Sementara hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Tahanan harus tinggal di penjara selama hukumannya dan untuk melakukan pekerjaan yang ada di dalam atau di luar penjara dan narapidana memiliki hak Vistol.
Ini bukan hukuman kondisi dan dikenakan hukuman penjara berat untuk kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya mengutuk dapat memilih antara penjara atau denda. Ketiga , seiring dengan disahkannya UU Kebebesan Memperoleh Informasi Publik KMIP , berbagai institusi kepemerintahan sudah seyogyanya pula lebih mempersiapkan diri dan bergerak cepat untuk memanfaatkan kemajuan ITC guna membuka diri seluas-luasnya terhadap berbagai kegiatan dan laporannya, khususnya terkait dengan karya-karya yang dapat menunjang pembangunan pendidikan bagi bangsa Indonesia.
Terlebih lagi bagi Institusi yang terkait dengan bidang Ilmu Hukum dan Perundangan-undangan, sudah saatnya mulai menyediakan berbagai informasi utuh dan transparan untuk kebutuhan masyarakat hukum Indonesia. Alangkah disayangkan apabila untuk mencari suatu putusan atau produk perundang-undangan saja, hingga saat kini kita masih harus menggunakan jasa pihak lain guna memperolehnya.
Selain itu, Program Nasional dalam hal penyediaan Akses Gratis Jurnal Online Internasional bagi berbagai Institusi Pendidikan di Indonesia harus terus dikumandangkan dan dijalankan secara bertahap. Sehingga di masa yang akan datang, anak negeri ini senantiasa dapat bersaing dengan negara-negara lainnya di bidang kemajuan ilmu pengetahuan tanpa harus berpindah locus pendidikannya dari dalam negeri.
Akhir kata penulis mengucapkan, selamat menghabiskan akhir pekan ditemani dengan buku-buku hasil unduh secara bebas karya Prof. Terus Berkarya! Setuju bang, semoga artikel ini dapat menjadi inspirasi bagi semua, dan ditunggu jg free ebooknya dari India sana. Sedang dipersiapkan Bang, semoga bisa segera diselesaikan dan mohon doanya juga. Untuk sementara baru artikel dan penelitian hukum saja yang bisa diunduh di Blawg ini.
Sukses selalu Pak Dosen. Semoga yg lebih muda tdk hanya mjd pelengkap masa lalu, tapi jg mjd pembaharu bagi masa kini dan masa depan. Untuk sementara buku yang tersedia secara online dan free baru buku terkait dengan Hukum Tata Negara, sedangkan bidang hukum lainnya masih dalam berbentuk hard copy. Jika berkenan bisa di fotokopi sesuai kebutuhan. Terima kasih. Berterima kasihlah kepada Prof. Stok Sedang Kosong Stok Buku sedang kosong.
Barda Nawawi Arief Rp Ya Tidak. Sukur Tan , 24 April, Sarah Prayeriana Tarigan , 11 April, Tambahkan Ulasan. Ulasan Lainnya ». Semula peraturan hukum pidana di Indonesia terjadi dualisme hukum yaitu :. Ruang Lingkup Hukum Pidana. Dari sisi perumusan yang ada di dalam KUHP maka peristiwa pidana dapat dibedakan dalam beberapa jenis.
Namun yang paling banyak dikenal ada 2 yaitu :. Tujuan Pidana Tujuan pidana adalah reformation, restraint, retribution dan deterrence. Reformasi mempunyai arti memperbaiki atau merubah orang yang melakukan kejahatan menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan aman jika tidak ada orang yang melakukan kejahatan dan tidak ada kerugian jika orang jahat berubah menjadi baik. Reformasi harus dibarengi dengan tujuan lain seperti pencegahan.
Restraint adalah mengasingkan pelanggaran dari masyarakat, dengan tersingkirnya pelanggaran hokum dari masyarakat berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman, jadi ada juga kaitannya dengan system reformasi. Jika dipertanyakan berapa lama terpidana harus diperbaiki dipengasingan dalam penjara. Masyarakat memerlukan perlindungan fisik dari perampokan bersenjata dan penodong daripada orang yang melakukan penggelapan.
0コメント